SURAT PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN VERSTEK KEPADA Tergugat
Nomor: 1539/Pdt.G/2025/PA.Mr
Pada hari ini Jumat tanggal 14 November 2025 saya Wahyu Puma Wigati,S.E. Jurusita Pengadilan Agama Mojokerto, atas perintah Ketua Majelis Pengadilan Agama tersebut telah memberitahukan kepada:
Darto Triono, Umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat kediaman di Dahulu beralamat di Cakarayam baru RT.08. RW.03, Kelurahan Mentikan diketahui keberadaannya di wilayah NKRI sebagai Tergugat;
Kec.Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sekarang tidak selanjutnya disebut Tentang isi putusan Pengadilan Agama Mojokerto, tanggal 13 November 2025 Nomor; 1539/Pdt,G/2025/PA.Mr dalam perkara antara:
Gemi Binti Parsudi sebagai Penggugat
melawan
Darto Triono sebagai Tergugat
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untu menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Darto Triono) terhadap Penggugat (Gemi Binti Parsudi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya sampaikan pada Walikota Mojokerto, karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia.
Selanjutnya saya beritahukan kepadanya akan haknya bahwa ia dapat mengajukan Verzet atas putusan tersebut dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang terhitung sejak diberitahukan putusan ini.
Selanjutnya kepadanya saya minta untuk membubuhkan tanda tangannya pada relaas pemberitahaun ini.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat pemberitahuan ini.
Demikian Surat Pemberitahuan isi putusan ini dibuat yang ditanda tangani oleh saya dan staf Bagian Hukum, kemudian pada hari itu juga surat pemberitahuan ini ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Mojokerto.