Detail Berita

image_berita

Relaas Panggilan Sidang

RELAAS PANGGILAN SIDANG

Nomor: 1731/Pdt.G/2025/PA.Mr

Pada hari ini Senin tanggal 11 Agustus 2025 saya Wahyu Puma Wigati, S.E, Jurusita Pengadilan Agama Mojokerto, atas perintah Ketua Majelis Pengadilan Agama tersebut telah membentahukan kepada:

 Abdi Firmansyah Bin Ansori, Umur 29 tahun, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat kediaman di dahulu di Dusun Kedawang RT 005 RW 005 Desa Karang Kedawang Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan sekarang di Jl. Mojopahit No. 237 Lingkungan Suratan RT 002 RW 002 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto (Toko Maryam Cell), sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya secara pasti, baik di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri, selanjutnya disebut Tergugat;

agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Mojokerto pada :

Jum,at, 22 Agustus 2025 Pukul 13.30 WIB di  Kantor Kelurahan Kranggan Kec.Kranggan Kota Mojokerto

untuk pemeriksaan perkara Kewarisan antara:

Tholiah Binti Abdul Chamid Dkk Sebagai Penggugat;

Melawan

Abdi Firmansyah Bin Ansori Sebagai Tergugat;

Panggilan ini saya sampaikan pada Walikota Mojokerto, karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia. Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai salinan surat Panggilan ini. Demikian Surat Panggilan ini dibuat yang ditanda tangani oleh saya dan staf Bagian Hukum, kemudian pada hari itu juga surat pemberitahuan ini ditempelkan pada papan pengumuman Pengadilan Agama Mojokerto.

Share: