Pada tanggal 15 sampai dengan 17 November 2024 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dengan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024. berikut ini 5 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas:
1. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039;
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
3. Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
4. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan
5. Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
mengakhiri Rapat Kerja Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dengan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto tersebut maka ditandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas 5 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2024 pada 17 November 2024 oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto bersama dengan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Mojokerto.
terhadap kelima Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut diusulkan untuk mendapatkan Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.