Pemerintah Pusat secara resmi mencabut aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi pada pada Jumat tanggal 30 Desember 2022.
Dijelaskan dalam salah satu diktum Instruksi Menteri Dalam
Negeri tersebut bahwa agar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
ketentuan / kebijakan lain terkait pemberlakuan sanksi bagi yang tidak mematuhi
PPKM supaya dicabut.
atas dasar itu Pemerintah Kota Mojokerto mencabut Peraturan
Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru
Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto
Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 62 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020
Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease
2019 di Kota Mojokerto.
pada tanggal 10 Januari 2023 Pemerintah Kota Mojokerto
mengundangkan dan menyatakan berlaku Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pencabutan Peraturan
Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada
Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto Sebagaimana Telah
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di
Kota Mojokerto
dengan berlakunya Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 1 Tahun
2023 maka ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022
Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa
Transisi Menuju Endemi telah resmi dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto